Beberapa waktu belakangan ini, timbul kegaduhan di dunia medsos mempersoalkan kenaikkan iuran BPJS di saat Pandemi Covid-19. Akhirnya Pemerintah mengeluarkan peningkatan penyesuaian iuran BPJS yang tadinya sempat tertunda.
Penyesuaian iuran BPJS bisa dikatakan hanya berlaku pada Kelas 1 dan Kelas 2 saja. Kelas 3 tetap mendapatkan subsidi hingga tahun 2021, jadi bisa dikatakan iuran untuk Kelas 3 normal.
Kenaikan Iuran BPJS
Iuran Kelas 1 awalnya Rp. 80.000,- naik menjadi Rp. 150.000,- per bulan. Sedangkan Kelas 2 yang semula Rp. 51.000,- naik menjadi Rp. 100.00,- per bulan. Kelas 3 dikatakan tidak mengalami peningkatan iuran karena mendapatkan Subsidi sebesar Rp. 16.000,- Yang awalnya iuran Kelas 3 adalah Rp. 25.000,- naik menjadi Rp. 41.000,- (41.000 – 16.000 = 25.000).
Kegaduhan dan perdebatan di dunia medsos tak terelakkan karena minimnya informasi yang didapat atau hanya sekadar tahu dari mulut kemulut yang terlalu dibesar-besarkan. Padahal untuk kelas ekonomi menengah kebawah, iuran BPJS tetap mendapatkan subsidi.
Sebagai generasi jaman now, harusnya kita tetap berkepala dingin menyikapi hal ini. Banyak yang ketika sakit, mempunyai JKN-KIS dari BPJS akan sangat berguna sekali, ketika biaya pengobatan yang mahal dan tidak sanggup kita membayar ketika sakit tersebut datang, ada bantuan dari lini ini.
Tapi juga ya jangan berhenti membayar iuran atau menunggak pembayarannya ketika kita sudah tidak sakit. Karena hal ini akan mempersulit orang lain yang sedang mengalami sakit. Toh aslinya adanya iuran BPJS untuk menanggung bersama-sama biaya kesehatan diri kita sendiri dan orang banyak.
Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020
Kalau tidak sanggup untuk membayar Kelas 1 dan Kelas 2, ya turun kelas saja. Itu logis banget sih. Terbitnya Perpres No. 64 Tahun 2020 oleh Presiden Jokowi itu guna memastikan negara selalu hadir menjamin kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Pemerintah menghargai keputusan MA menolak mengajukan Perpres 75 Tahun 2019 Pasal 34 ayat 1 dan 2 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Oleh karena itu terbitlah Perpres No. 64 Tahun 2020 dengan beberapa penyesuaian terkait.
Penyesuaian-penyesuaian itu Pemerintah tetap memihak ke rakyat miskin loh, antara lain Peserta PBI (rakyat miskin) tetap gratis iurannya, dan untuk iuran BPJS Kelas 3 tidak mengalami peningkatan karena mendapatkan subsidi. Jadi, walau terkesan naik iurannya di saat Pandemi, tetap yang mengalami peningkatan iuran hanya Kelas 1 dan Kelas 2.
Keringanan Tunggakan BPJS
Hampir semua lini dari masyarakat rendah hingga ke badan-badan Pemerintahan menanggapi serius tanggap Pandemi Covid-19. Mereka seolah berlomba-lomba maju dalam lini terdepan membantu seluruh kalangan lapisan masyarakat Indonesia. Begitu juga dengan BPJS memberikan solusi waktu pelunasan hanya dengan membayar biaya tunggakan maksimal 6 bulan saja.
Sisa tunggakan pelunasan ini diberikan kelonggaran yang sangat menguntungkan orang banyak. Jangan tunda lagi deh tunggakan BPJS ini, yuk segera dilunaskan. Karena kita tidak tahu kapan akan datang sakit, dan tidak bisa menjamin diri kita akan selalu sehat. Oh ya, kelonggaran tunggakan ini diberikan waktu sampai dengan tahun 2021 loh, jadi jangan lagi nunggu, segera lunasi, segera bantu masyarakat lain yang sedang membutuhkan bantuan dari dana BPJS ini.