Pentingnya Kesepahaman, Sosialisasi Pengawasan Iklan dan Publikasi Bidang Kesehatan

Ada 5 komentar pada post ini
Ditulis oleh admin

Penulis pe-we.com sekaligus pemiliknya ini menyenangi segala hal tentang SEO.

Produk-produk kesehatan baik offline maupun online memang sangat membantu masyarakat Indonesia secara luas, namun banyak juga dalam pemasarannya beredar iklan-iklan yang menyesatkan. Sudah sangat dipastikan yang dirugikan kembali kepada masyarakat Indonesia. Menanggapi banyak keluhan dari masyarakat, pemerintah tidak tinggal diam dengan melakukan sosialisasi terhadap pihak terkait melewati tahap menyaring iklan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peraturan yang dibuat pemerintah tentang iklan dan publikasi pelayanan kesehatan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan nomor 1787/Menkes/PER/XII/2010 dan Nomor 76 tahun 2013. Kaitan dalam hal tersebut adalah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang–Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan.

dokpri

Dari banyak peraturan pemerintah dan undang-undangnya, kesemuanya untuk melindungi masyarakat Indonesia dari iklan dan publikasi pelayanan kesehatan yang menyesatkan. Kementerian Kesehatan sangat peduli akan hal tersebut, maka pada Tanggal 19 Desember 2017 diRuang Leimena, Gedung Adhyatma Kementerian Kesehatan, Jakarta, bersama tujuh lembaga pihak terkait (Kominfo, YLKI, BPOM RI, Dewan Periklanan Indonesia, KPI Pusat, Kemenkes) dan pihak yang berwenang menandatangani “Nota Kesepahaman dan Sosialisasi Pengawasan Iklan dan Publikasi Bidang Kesehatan.”

dokpri
dokpri

Setelah penandatangan “Nota Kesepahaman dan Sosialisasi Pengawasan Iklan dan Publikasi Bidang Kesehatan” dilanjutkan acara diskusi panel dari empat narasumber, yang antara lain adalah dari:

Direktur Pengawasan Alkes dan PKRT

Tema:

“Kebijakan dan Pengaturan Pengawasan Iklan Alat Kesehatan dan PKRT”

Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional

Tema:

“Kebijakan dan Pengaturan Pengawasan Iklan Kesehatan Tradisional”

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat)

Tema:
“Penagakan Pengawasan dan Penertiban Iklan di Lembaga Penyiaran”

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Tema:
“Iklan Kesehatan yang Berpihak Konsumen”

dokpri

Acara yang berlangsung di gedung Adhyatma kantor Kementerian Kesehatan ini mengangkat tema #AntiHoaksKesehatan. Pemeliharaan serta pengawasan-pengawasan perlu diperhatikan pihak terkait serta masyarakat secara luas. Yang menarik disini ketika dari pihak KPI memberi arahan dari tema “Penagakan Pengawasan dan Penertiban Iklan di Lembaga Penyiaran”, bahwa sesungguhnya pelanggaran iklan yang dapat diberi sanksi adalah sebagai berikut:

  • Tidak memiliki izin
  • Superlatif/berlebihan
  • Adanya testimoni pengguna (seolah produk tersebut bagus)
  • Endoser dari tenaga kesehatan (jelas-jelas melanggar permenkes)
  • Menimbulkan kekhawatiran penonton
  • Mengklaim menyembuhkan segala jenis penyakit
  • Berpenampilan seperti dokter (gadungan)
  • Iklan tetapi blocking time

Pihak KPI menambahkan, jika menemukan iklan kesehatan seperti diatas dan ada di lembaga penyiaran, maka laporkan segera ke Dinas Kesehatan setempat atau KPI Pusat dan KPI Daerah setempat. Sanksi yang berlaku akan diberlakukan bagi pelanggar.

Iklan kesehatan sangat perlu diawasi karena kaitannya dengan perlindungan masyarakat akan informasi yang menyesatkan, menghindarkan masyarakat dari dampak yang buruk, serta menghindari dari kerugian yang bersifat material akibat pelayanan kesehatan yang tidak aman.

5 pemikiran pada “Pentingnya Kesepahaman, Sosialisasi Pengawasan Iklan dan Publikasi Bidang Kesehatan”

Tinggalkan komentar