Event Tahun ke-5 Temu Nasional Pengadaan 2017

Belum ada komentar
Ditulis oleh admin

Penulis pe-we.com sekaligus pemiliknya ini menyenangi segala hal tentang SEO.

Pengadaan barang atau jasa harus dipandang sebagai proses manajemen dimana didalamnya banyak risiko yang harus dimitigasi, ditelaah dan dikelola dengan standar kompetensi yang memadai. Perubahan undang-undang tentang pengadaan barang atau jasa yang ditetapkan oleh pemerintah terus berubah, karena mau tidak mau harus selaras dengan tuntutan masyarakat saat ini.

Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) adalah Lembaga yang berorientasi melakukan studi dan pengkajian terhadap aturan serta pelaksanaan pengadaan di Indonesia untuk kemudian menyebarluaskan tata nilai dan tata cara pengadaan yang baik dan benar di Indonesia. Katakanlah seperti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah(Pengadaan), telah diubah sebanyak empat kali. Hal ini mempertegas kalau tuntutan masyarkatpun berkembang secara dinamis.

Pada tanggal 30 November 2017 sampai dengan 1 Desember 2017 Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) mengadakan event tahunan Temu Nasional Pengadaan Indonesia yang ke-5 di Jakarta. P3I mengajak tidak lebih dari 200 stake holder dari seluruh wilayah Indonesia untuk ikut dalam event tersebut. satke holder tersebut antara lain terdiri dari aparatur pemerintah pelaksana pengadaan, pejabat, legislatif, swasta, penegak hukum hingga unsur pers, blogger, dan lembaga swadaya masyarakat.

Event Temu Nasional Pengadaan Barang/Jasa

Adji Rahmatullah selaku Komite Pelaksana Temu nasinal 2017 menjelaskan, “Kita berharap dalam event ini, seperti tradisi temu nasional P3I sebelumnya, seluruh pihak urun rembug pikir dan gagasan. Kemudian hasilnya akan P3I didistribusikan secara efektif kepada pemegang kebijakan.” Khalid Mustafa selaku Ketua Umum P3I ikut mengomentari terhadap perubahan paradigma ini, “Jika perubahan peraturan disisi pengadaan barang/jasa tidak dipahami dan diikuti dengan perubahan regulasi pada ekosistem lain, kami khawatir terjadi disharmonisasi pelaksanaan pembangunan.”

Menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel merupakan prinsip-prinsip dari pengadaan barang/jasa. Dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagi berikut:

  • Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa.
  • Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa.
  • Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.
  • Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan
    kesepakatan tertulis para pihak.
  • Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
  • Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa.
  • Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
  • Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Bersama teman-teman blogger menghadiri event Temu Nasional Pengadaan 2017

Dari pemaparan di atas, hanya segilintir dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, masih banyak dan panjang poin-poin lain yang bisa diunduh di http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/5/4/1853.bpkp . Dengan adanya P3I, masyarakat umum atau para stack holder bisa mengajukan pendampingan apabila ingin melakukan transaksi pengadaan barang/jasa. Dengan diadakannya event temu nasional ini diharapkan menjadi salah satu referensi untuk para pihak yang terlibat dalam pembangunan di Indonesia, sehingga dapat memperoleh pendampingan, rujukan, dan rumusan dalam mengembangkan inovasi dan dalam pengelolaan permasalahan hukum yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa serta jasa konstruksi.

Tinggalkan komentar